dreams come true! |
dreams come true!
Kamis, 13 Juni 2013
Selasa, 11 Juni 2013
Proyek Akhir - BAB I
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di
luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang
berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat
kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan (UU No. 1 Tahun 2011
tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman). Definisi masyarakat kurang mampu adalah
kurangnya kemampuan dalam pemenuhan akan
kebutuhan suatu hal. Masyarakat seperti ini pada dasarnya memiliki pendapatan
namun masih dirasa kurang untuk kecukupan pencapaian sesuatu seperti kebutuhan
akan sandang, papan maupun pangan dan kebutuhan lainnya. Permasalahan utama
yang dihadapi oleh masyarakat miskin adalah terbatasnya fasiltas yang memandai
dan layak terhadap perumahan yang sehat. Rendahnya mutu lingkungan permukiman dipandang
dari segi fisik bangunan yang tidak memenuhi standar kelayakan.
1.2
Rumusan
Masalah
Didalam rencana detail tata ruang Kota Semarang tahun
2011-2030, Kecamatan Tembalang termasuk didalam Bagian Wilayah Kota (BWK) yang
ke VI. BWK VI meliputi Kecamatan Tembalang, difungsikan untuk kegiatan
pendidikan, kawasan permukiman (kepadatan sedang-rendah), kegiatan campuran,
kegiatan perdagangan dan jasa, kegiatan ekreasi dan konservasi. Dilihat dari
kondisi fisik bangunan, masih terdapat beberapa permukiman yang tidak layak
huni, hal tersebut dapat diartikan bahwa pemiliknya adalah masyarakat kurang
mampu yang berpenghasilan rendah. Ketidakmampuan untuk memenuhi kriteria
kelayakan rumah sehat menjadi salah satu penyebab adanya permukiman yang tidak
sesuai dengan standar rumah yang layak dan sehat. Hal tersebut menjadi suatu interesting bagi penulis untuk mengkaji
kelayakan permukiman masyarakat kurang mampu di Kecamatan Tembalang.
Oleh sebab itu dilakukan studi kelayakan permukiman
masyarakat kurang mampu di Kecamatan Tembalang, sehingga nantinya bisa
digunakan untuk menentukan arahan penanganan dari aspek fisik, aspek sosial,
dan aspek ekonomi yang sesuai untuk masyarakat kurang mampu di Kecamatan
Tembalang.
1.3
Tujuan dan
Sasaran
1.3.1
Tujuan
Penyusunan proyek akhir ini bertujuan untuk mengkaji
kelayakan permukiman masyarakat kurang mampu di Kecamatan Tembalang.
1.3.2 Sasaran
Sasaran yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan diatas
adalah :
1. Identifikasi kawasan permukiman Kecamatan
Tembalang.
2. Identifikasi kondisi kawasan permukiman masyarakat
kurang mampu berdasarkan kriteria:
§
Aspek
fisik
§
Aspek
sosial
§
Aspek
ekonomi
3. Pembobotan Penentuan Kawasan Prioritas Penanganan
Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di
Kecamatan Tembalang
4. Pembobotan Penentuan Kawasan Non-Prioritas Penanganan
Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di
Kecamatan Tembalang
1.4
Ruang Lingkup
1.4.1 Ruang
Lingkup Wilayah Studi
Ruang Lingkup wilayah studi yaitu di Kecamatan Tembalang.
Kecamatan Tembalang merupakan bagian wilayah kota (BWK) VI dari Kota Semarang. Wilayah
studi ini menitik beratkan pada kawasan masyarakat
kurang mampu yang tersebar di
beberapa kelurahan. Adapun batas administrasi KecamatanTembalang adalah sebagai
berikut :
Sebelah Utara :
Kecamatan Pedurungan dan Gayamsari
Sebelah Selatan :
Kabupaten Semarang
Sebelah Timur :
Kabupaten Demak
Sebelah Barat :
Kecamatan Banyumanik dan Kecamatan Candisari
1.4.2
Ruang
Lingkup Materi
Ruang lingkup materi studi yang akan dikaji dalam
penyusunan laporan ini mengenai kondisi fisik bangunan dan kondisi sarana
prasarana berdasarkan kriteria penilaian kawasan masyarakat kurang mampu
dilihat dari kondisi permukiman, antara lain meliputi:
a. Aspek Fisik
§ Permanensi bangunan
-
Permanen
-
Semi
permanen
-
Kayu/papan
§ Struktur bangunan
-
Atap
-
Langit-langit
-
Dinding
-
Lantai
-
Pondasi
-
Ventilasi/jendela
§ Prasarana
- Jalan
- Air bersih
- Sanitasi
- Drainase
- Persampahan
b. Aspek Sosial
§ Pendidikan Keluarga
§ Backlog rumah
§ Jangkauan terhadap fasilitas umum
c. Aspek Ekonomi
§ Mata Pencaharian
§ Tingkat Pendapatan
§ Penduduk miskin
Setelah
mengidentifikasi dari kriteria diatas untuk selanjutnya skoring pada setiap
kriteria. Dari hasil pembobotan pada setiap kriteria diharapkan dapat
menentukan kawasan yang menjadi prioritas permukiman yang tidak layak bagi
masyarkat kurang mampu di KecamatanTembalang dan mendapat penganganan dari
pemerintah daerah.
1.5
Kerangka Pikir
Dalam penyusunan laporan proyek akhir studi
kelayakan permukiman masyarakat kurang mampu di Kecamatan Tembalang, digunakan kerangka pikir untuk mempermudah penyusunan
laporan. Sehingga hasil yang diperoleh dapat terstruktur dengan baik.
1.6
Sistematika Penulisan
BAB I PENDAHULUAN
Berisi tentang latar belakang, perumusan masalah, tujuan
dan sasaran, ruang lingkup wilayah studi
dan ruang lingkup materi yang akan dikaji, kerangka pikir, dan sistematika
penulisan laporan.
BAB II KAJIAN KAWASAN PERMUKIMAN
Berisi tentang kajian teori tentang pengertian
permukiman, pengertian perumahan tidak layak huni, standar dan indikator
permukiman masyarakat kurang mampu, standar kawasan perumahan di perkotaan,
bentuk penanganan permukiman kurang mampu, pedoman penilaian kawasan permukiman
masyarakat kurang mampu.
BAB III GAMBARAN
UMUM KAWASAN PERMUKIMAN
Berisi tentang gambaran umum Kecamatan
Tembalang, Kondisi eksisting
permukiman Kecamatan Tembalang, serta kondisi kawasan permukiman
masyarakat kurang mampu di Kecamatan Tembalang.
BAB IV ANALISIS
KELAYAKAN PERMUKIMAN MASYARAKAT KURANG MAMPU
Berisi tentang analisis yang digunakan dalam penulisan
laporan. Analisis yang dimaksud analisis pembobotan pada setiap aspek, yaitu
aspek fisik, aspek sosial, dan aspek ekonomi untuk mengetahui kelayakan permukiman
masyarakat kurang mampu di Kecamatan Tembalang dan mendapatkan lokasi kelurahan
yang menjadi prioritas
BAB V KESIMPULAN
& REKOMENDASI
Berisi tentang kesimpulan dan rekomendasi tentang
penanganan kawasan prioritas
berdasarkan hasil skoring dari kriteria permukiman
masyarakat kurang mampu.
Senin, 17 September 2012
Selasa, 15 Mei 2012
BAB I PENDAHULUAN LAPORAN ANTARA
1.1 LATAR BELAKANG
Perumahan merupakan
salah satu kebutuhan yang sulit dijangkau oleh masyarakat miskin di Indonesia.
Diperkirakan sekitar 4,5 juta unit besarnya backlog
ketersediaan rumah yang layak huni disamping meluasnya kawasan kumuh yang
dihuni oleh penduduk merupakan permasalahan perumahan yang dihadapi oleh
Indonesia (PP. RI no 7 tahun 2005). Permasalahan utama yang dihadapi oleh
masyarakat miskin adalah terbatasnya akses terhadap perumahan yang sehat dan
layak, rendahnya mutu lingkungan permukiman dan lemahnya perlindungan untuk
mendapatkan dan menghuni perumahan yang layak dan sehat.
Permasalahannya,
masyarakat menengah ke bawah tidak pernah terpikir untuk memikirkan pola dan
bentuk bangunan yang memadai. Tumbuhlah perumahan dengan bermacam-macam
pendekatan yang umumnya jauh dari pemenuhan mutu kehidupan yang layak bagi
penghuninya. Biaya ditekan asal murah, namun karena pengetahuan yang kurang,
murah kemudian diterjemahkan dalam implementasi di lapangan sebagai murahan dan
bermutu buruk.
Berbagai upaya telah
diupayakan dilakukan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan perumahan bagi
keluarga miskin. Keluarnya Kepmen Kimpraswil No 403/KPTS/M/2002 tentang pedoman
teknis pembangunan rumah sederhana sehat dan Kepmen Kimpraswil No 24
/KPTS/M/2003 tentang pengadaan rumah sehat sederhana dengan fasilitas subsidi
perumahan merupakan beberapa upaya yang dilakukan pemerintah dalam memperluas
akses layanan perumahan dan permukiman yang sehat dan layak huni bagi masyarakat
miskin. Pendekatan yang dilakukan adalah dengan pendekatan tridaya yaitu
pendayagunaan lingkungan, pemberdayaan sosial dan pemberdayaan ekonomi. Ketiga
pendekatan ini diharapkan masyarakat miskin dapat meningkatkan kapasitasnya
untuk memperbaiki secara mandiri kondisi perumahan dan permukiman mereka.
Disamping itu upaya
lainnya yang juga dilakukan adalah dengan memberikan bantuan sarana dan
prasarana dasar permukiman bagi masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah,
penyediaan sarana air bersih pada permukiman rawan air, penataan dan
rehabilitasi permukiman kumuh, dan permberdayaan masyarakat dalam
penanggulangan kemiskinan di perkotaan, kredit pemilikan rumah/ KPR bersubsidi,
maupun pengembangan perumahan swadaya. (Komite Penanggulangan Kemiskinan, 2005:
59). Berbagai kebijakan tersebut belum menunjukkan hasil seperti yang
diharapkan dalam mengatasi keterbatasan akses, mutu, dan kepemilikan perumahan
dan permukiman sehat bagi masyarakat miskin.
Berbagai kendala
dihadapi dalam melaksanakan program-program yang pernah diluncurkan tersebut,
diantaranya adalah kurang tepatnya sasaran objek pelaksanaan program. Untuk
mengimplementasikan pelaksanaan program-program yang tepat sasaran, maka
diperlukan pelaksanaan inventarisasi perumahan masyarakat kurang mampu terlebih
dahulu. Sehingga implementasi program dapat sebanding dengan kebutuhan
masyarakat.
1.2 DASAR
HUKUM
Dalam penyusunan
studi inventarisasi perumahan
masyarakat kurang mampu di Tembalang, peraturan hukum sebagai dasar penyusunan
yang digunakan terdiri atas
:
a)
Undang- undang Nomor
20Tahun 2011 tentang Rumah Susun
b)
Undang - undang Nomor 1
Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
c)
Undang - undang Nomor 3
Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
d)
Undang - undang Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
e)
Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun.
f)
Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah.
g)
Keppres No. 63 Tahun
2003 tentang Badan Kebijakan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan
Permukiman Nasional (BKP4N).
h)
Inpres No. 5 Tahun 1990
tentang Peremajaan Permukiman yang Berada di Atas Tanah Negara.
i)
Peraturan Menteri Negara
Perumahan Rakyat No.1/Permen/M/2005 tentang Pengadaan Perumahan Dan Permukiman
Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR/KPRS Bersubsidi.
j)
Keputusan Menteri Negara
Perumahan dan Permukiman No. 09/KPTS/M/IX/1999 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman (RP4D).
k)
Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum No: 05/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Susun
Sederhana Bertingkat Tinggi.
l)
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 51 Tahun 2007 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis
Masyarakat.
m)
Keputusan Menteri
KIMPRASWIL No.217/KPTS/M/2002 tentang Kebijakan Dan Strategi Nasional Perumahan
dan Permukiman
n)
PP 80 Tahun 1999 tentang
Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun Yang Berdiri Sendiri.
o)
Rencana Pembangunan dan
Pengembangan Perumahan dan Permukiman (RP4D) Kota Semarang Tahun 2008
p)
Perda Kota Semarang
Nomor 14 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Semarang Tahun 2011 – 2031
q)
RDTRK BWK VI Kota
Semarang Tahun 2010 - 2030
1.3 MAKSUD,TUJUAN
DAN SASARAN
1.3.1 Maksud dari pekerjaan Studi
Inventarisasi Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Kecamatan Tembalang adalah :
a). Untuk menginventarisasi keberadaan perumahan
masyarakat kurang mampu di Kecamatan Tembalang;
b). Untuk mengidentifikasi karakteristik fisik, sosial
dan ekonomi kawasan perumahan masyarakat kurang mampu di Kecamatan Tembalang;
c).
Untuk merumuskan rekomendasi
awal pola penanganan kawasan perumahan masyarakat kurang mampu di Kecamatan
Tembalang.
1.3.2 Tujuan dari pekerjaan Studi Inventarisasi Perumahan Masyarakat Kurang
Mampu di Kecamatan Tembalang adalah :
a). Tersusunnya data inventarissi kawasan perumahan
masyarakat kurang mampu di Kecamatan Tembalang baik berupa peta, tabulasi dan
deskripsi jelas yang menguraikan karakteristik kawasan;
b). Teridentifikasinya karakteristik kawasan baik karakter fisik, sosial
dan ekonomi;
c). Tersusunnya rekomendasi awal terhadap penanganan kawasan perumahan masyarakat kurang mampu di Kecamatan
Tembalang.
1.3.3 Secara umum sasaran pekerjaan Studi
Inventarisasi Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Kecamatan Tembalang adalah :
a).
Menyiapkan indikator masyarakat kurang mampu
secara normatif;
b).
Menyiapkan kebutuhan data yang sesuai terhadap
lingkup materi pekerjaan;
c).
Menyiapkan perangkat survei yang lebih cepat dan
akurat sehingga menjamin terciptanya hasil inventarisasi yang lebih baik,
seperti halnya:
- Peta kawasan studi;
- Data sekunder yang berkaitan dengan materi dan lingkup pekerjaan;
- Form kuesioner yang mudah dipahami dan berbobot;
- Peralatan pendukung survei, seperti halnya digital camera, GPS, alat ukur dan alat tulis.
d).
Melakukan kompilasi data baik yang bersifat primer
maupun sekunder;
e).
Mengidentifikasi karakteristik kawasan baik secara
fisik, sosial maupun ekonomi;
f). Merumuskan rekomendasi awal penanganan kawasan.
1.4 RUANG
LINGKUP
1.4.1 Ruang Lingkup Substansional
Lingkup materi pekerjaan yang perlu
dilakukan adalah melakukan kajian inventarisasi perumahan masyarakat kurang
mampu di Kecamatan Tembalang guna dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk
pelaksanaan program peningkatan kualitas lingkungan permukiman.
Secara
garis besar, lingkup materi pekerjaan memuat
:
a).
Inventarisasi dan pengumpulan
data
b).
Identifikasi
c). Rekomendasi
1.4.2
Ruang Lingkup Spasial
Secara spasial, kegiatan
penyusunan Studi Inventarisasi Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di kecamatan
Tembalang, dengan lokasi studi adalah di Kecamatan Tembalang. Kecamatan
Tembalang merupakan bagian wilayah kota (BWK) VI dari Kota Semarang. Adapun
batas administrasi KecamatanTembalang adalah sebagai berikut:
Sebelah
Utara : Kecamatan Pedurungan dan
Gayamsari
Sebelah
Selatan : Kabupaten Semarang
Sebelah
Timur : Kabupaten Demak
Sebelah Barat : Kecamatan Banyumanik dan Kecamatan
Candisari
1.5 KERANGKA
PIKIR
Dalam mencapai kegiatan studi inventarisasi
perumahan masyarakat kurang mampu di Kecamatan Tembalang digunakan pendekatan triangulasi
yang menggabungkan metode kualitatif dan kuantitatif. Strategi yang digunakan pada metode
triangulasi ini adalah sequential exploratory strategy, yaitu penggunaan
metode kualitatif lebih dominan daripada metode kuantitatif (Cresswell, 2003:
215). Dalam penelitian ini metode kuantitatif digunakan untuk memperkuat metode
kualitatif yang digunakan.
Pendekatan ini dipilih karena dalam pengumpulan dan
pengolahan data maupun analisis dilakukan secara kualitatif. Namun, dalam
penyusunan kegiatan ini juga ditunjang dengan data dan analisis yang bersifat kuantitatif sebagai
pendukungnya. Penyusunan laporan ini menggunakan perpaduan antara metode
kualitatif dengan metode kuantitatif karena pada dasarnya kedua metode
tersebut mempunyai arti penting pada proses analisis
Pendekatan dan metodologi dalam kegiatan studi
inventarisasi perumahan masyarakat kurang mampu di Kecamatan Tembalang terdiri
dari tahapan dalam proses kegiatan sesuai lingkup yang ada dalam KAK mulai dari
pendataan, cara menganalisis sampai dengan output dalam kegiatan ini.
Proses kegiatan yang
dibagi menjadi beberapa tahap dari mulai tahap persiapan sampai dengan rencana dan prioritas lokasi penanganan kawasan permukiman kumuh
adalah sebagai berikut :
1.6.1
Tahap Persiapan
Merupakan tahap awal kegiatan konsultan dalam
memulai pekerjaan setelah Surat Perintah Kerja (SPK) dari pihak pemberi tugas diterima. Kegiatan ini secara
garis besar terbagi atas:
a. Konsolidasi dan Penyiapan Alat/Metode Kerja (Tools).
Untuk persiapan
pelaksanaan pekerjaan, konsultan akan melakukan konsolidasi kepada seluruh
tenaga ahli dan menyiapkan alat/metode kerja yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
pekerjaan, antara lain:
1.
Mobilisasi Personil dan Non Personil.
2.
Menyusun Rencana Kerja dan Jadual Pelaksanaan.
3.
Menyusun Metode Survei.
4.
Pemahaman terhadap KAK
b. Koordinasi dan Konsultasi Awal.
Sebelum melakukan
survei lapangan dan penentuan lokasi perencanaan, konsultan akan melakukan
konsultasi dan koordinasi awal dengan:
1. Pemberi tugas (tim teknis).
2. Dinas terkait.
3. Narasumber yang lain yang memiliki informasi, program dan data-data
yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan studi inventarisasi perumahan masyarakat kurang mampu di Kecamatan Tembalang, sehingga diharapkan konsultan dapat bekerja dengan arah dan metode
yang benar.
1.6.2
Tahap Survei dan Identifikasi
Tahap Survei dan Identifikasi, merupakan tahap pengumpulan data primer
dan sekunder, untuk mendapatkan gambaran atas kondisi eksisting kawasan/lokasi
perencanaan yang sudah ditetapkan, baik yang bersifat kondisi fisik maupun non
fisik. Tahap Survei dan Identifikasi
merupakan tahapan penting bagi konsultan untuk mendapat informasi aktual
kondisi lapangan melalui 2 (dua) kegiatan utama, yaitu:
a.
Survei Primer, pengamatan secara langsung ke lapangan bersama
masyarakat/wakil masyarakat (community
self survey).
Pada proses ini dilakukan dengan cara mensosialisasikan latar belakang
pekerjaan, maksud dan tujuannya dan hasil/keluaran/output dari pekerjaan ini.
Kemudian melakukan survei lapangan
bersama masyarakat, wawancara langsung dengan masyarakat tentang kondisi
lapangan, potensi dan permasalahan, kebutuhan dan keinginan masyarakat dalam
peningkatan aspek fisik dan non fisik rumah tempat tinggalnya.
b.
Survei Sekunder, dilakukan melalui survei instansional dan
literatur yang terkait dengan literature terkait perumahan masyarakat kurang
mampu (indikatornya), kebijakan, strategi, rencana dan program perumahan dan
permukiman.
Survey Literatur ini bertujuan untuk mengumpulkan data sekunder tentang
literature/ kajian teori mengenai perumahan masyarakat kurang mampu, mengenai
kawasan perencanaan, kebijakan-kebijakan kota yang mengatur kawasan perencanaan
secara langsung maupun tersirat dalam kebijakannya. Studi literatur ini
dilakukan pada dinas/instansi terkait secara langsung atau tidak langsung
dengan pekerjaan ini.
Detail pelaksanaan tahap Survei dan Identifikasi Kondisi Eksisting di
Kota Semarang (khususnya Kecamatan Tembalang), sehingga karakteristik fisik dan
non fisik perumahan kurang mampu dapat diidentifikasi sebagai masukan yang
signifikan untuk masing-masing kecamatan, yaitu:
1.
Kebijakan dan Strategi, meliputi:
a. Pembangunan Daerah Kota Semarang
b. Perumahan dan Kawasan Permukiman.
c. Prasarana dan Sarana Umum (PSU).
d. Kebijakan lain yang terkait dengan penanganan perumahan masyarakat
kurang mampu.
Data-data yang menunjang gambaran kebijakan dan strategi di atas,
antara lain mengacu pada:
a. UUD 1945.
b. Undang-Undang No.1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
c. Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
d. Undang-Undang No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
e. Peraturan Pemerintah (Perpres), Keputusan Presiden (Kepres), Peraturan
Menteri (Permen) dan lain-lain yang terkait dengan penanganan perumahan dan
permukiman
2.
Kondisi Tata Ruang Kawasan, meliputi:
a) Aksesibilitas Kawasan terhadap sistem kota.
b) Integrasi dan konstelasi kawasan terhadap fungsi kota dan sistem
infrastruktur yang lebih besar (city
scale).
c) Sistem dan Struktur Ruang
Kawasan.
d) Pemanfaatan Lahan (land use dan
space use).
e) Sejarah/histori kawasan.
f)
Aktor-aktor pelaku pembangunan yang terkait dengan
penanganan kawasan (pemerintah, masyarakat dan swasta).
Data-data yang menunjang gambaran kebijakan dan strategi di atas,
antara lain mengacu pada:
a) RTRW Kota Semarang.
b) RDTRK Kota Semarang (BWK VI)
c) RP4D Kota Semarang.
d) Rencana dan Program Rinci Kawasan.
3.
Kondisi Perumahan, meliputi:
a. Aspek Fisik
·
Kondisi Alam/ lingkungan (missal kestabilan tanah)
·
Lokasi rumah
·
Prasarana (jalan, air bersih, sanitasi, air
limbah, pembuangan sampah, drainase)
·
Kepadatan Bangunan
·
Struktur bangunan
- Atap
- Langit-langit
- Dinding
- Lantai
- Pondasi
-
Ventilasi/ jendela
-
Penerangan
-
Bahan bangunan (terbuat dari apa? Dinding/ kayu/
gedek/ dll)
b. Aspek Sosial
·
Jaminan kesehatan (terkait dengan kondisi rumah)
·
Pendidikan keluarga terutama kepala keluarganya
·
Status kepemilikan tanah
·
Status kepemilikan bangunan (terkait izin
bangunan)
·
Keamanan baik tempat tinggal sendiri maupun
lingkungan perumahannya
·
Jangkauan terhadap fasilitas umum
·
Kepadatan hunian
·
Kriminalitas
c.
Aspek Ekonomi
·
Mata Pencaharian
·
Pendapatan keluarga
4.
Kondisi Infrastruktur/Prasarana dan
Utilitas Kawasan, meliputi:
Kondisi fisik dan kondisi pelayanan infrastruktur dan utilitas di dalam
kawasan, terdiri dari:
1) Jalan.
2) Drainase.
3) Air Bersih.
4) Sanitasi/Limbah.
5) Persampahan.
5.
Kondisi Alam dan Lingkungan, meliputi:
a. Kondisi dan topografi kawasan.
b. Kondisi tanah, air dan udara di dalam kawasan perencanaan.
1.6.3
Tahap Analisis
Tahap Analisis ini
merupakan tindak lanjut dari langkah identifikasi kawasan. Proses analisis ini
akan dilakukan dengan menggunakan metoda pendekatan agar dapat digunakan untuk
memberi alternatif solusi penanganan sesuai dengan kondisi masing-masing
wilayah.
Analisis didasarkan
pada beberapa pendekatan:
1.
Pendekatan Kualitatif, meliputi:
·
Deskriptif , yaitu metode analisis dengan cara
melihat keadaan objek penelitian melalui uraian, pengertian atau penjelasan
terhadap analisis yang bersifat terukur maupun tidak terukur. Dalam studi ini, pendekatan
secara deskriptif dimaksudkan untuk mengetahui karakteristik kawasan dan
masyarakat penghuni.
·
Nirmatif, yaitu metode analisis terhadap kondisi
objek yang harusnya mengikuti suatu aturan atau pedoman ideal tertentu. Adapun
aturan baku yang merupakan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah
sebagai landasan hukum berupa peraturan-peraturan terhadap standar permukiman
layak huni serta kebijakan lainnya yang terkait.
·
Spatial, yaitu dengan metode interaksi keruangan
yang diukur dari aksesibilitas dan kesesuaian lokasi permukiman secara spasial.
2.
Pendekatan Kuantatif, sebagai alat dalam proses mengakulasikan
data0data ke dalam analisis yang berupa ukuran suatu objek kajian seperti
ukuran luas, tinggi dan panjang. Dalam studi ini juga menggunakan distribusi
frequensi sebagai alat untuk pendataan dan akulasi data yang ada.
3.
Kriteria, Kaidah dan Standar, baik
yang menyangkut persyaratan teknis maupun non teknis suatu pengembangan
kawasan, antara lain:
a.
Kriteria dan kaidah perencanaan.
b.
Standar dan perhitungan infrastruktur kawasan.
c.
Kelayakan investasi untuk penanganan prasarana
kawasan.
Faktor-faktor yang
dianalisis adalah:
1.
Review/kajian Kebijakan dan Strategi Pembangunan
Kendala dan dukungan
dari aturan/hukum yang mengatur perencanaan dan pengembangan kawasan perumahan
dan permukiman khususnya penanganan perumahan masyarakat kurang mampu.
2.
Analisis Bangunan Rumah Tidak Layak Huni
a.
Analisis fisik alam
b.
Analisis fisik bangunan
c.
Analisis sarana dan prasarana lingkungan perumahan
d.
Analisis kelayakan bangunan, berdasarkan standar
konstruksi dan struktur bangunan, serta pelayanan fasilitas.
3.
Analisis Sosial Masyarakat
a. Potensi dan permasalahan pranata sosial yang berlaku di masyarakat
b. Hubungan sosial kekerabatan, keamanan, kriminalitas,
dll
c. Analisis kepemilikan/status bangunan perumahan.
4.
Analisis Ekonomi
a.
Analisis kebutuhan pengembangan ekonomi masyarakat
terkait dengan jenis mata pencaharian
masyarakat.
b.
Analisis pendapatan masyarakat
5.
Analisis Pengembangan Infrastruktur Lingukungan Perumahan
a.
Analisis sistem dan hirarki infrastruktur kawasan
b.
Analisis integrasi infrastruktur kawasan terhadap
wilayah sekitar dan atau sistem kota.
c.
Analisis keterpaduan infrastruktur kawasan antar
sektor dan antar kawasan.
d.
Analisis Kuantitas dan Kualitas Pelayanan.
e.
Analisis kesesuaian perletakan dan
distribusi/sebaran infrastruktur kawasan.
6.
Tipologi Permasalahan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu
Tipologi
ini diperoleh dari analisis fisik (analisis bangunan rumah tidak layak huni),
analisis sosial (analisis hubungan sosial masyarakat) dan analisis ekonomi
(kemampuan masyarakat dalam peningkatan rumah).
7.
Penentuan Prioritas Penanganan
Penentuan
prioritas penanganan masyarakat kurang mampu ini didasari pada dominasi jumlah
rumah yang tidak layak huni dalam satu kawasan, jarak/ lokasi yang tidak layak
huni yang berdekatan dan juga faktor infrastrukturnya yang tidak layak.
Penentuan ini kemudian dibedakan urutan prioritasnya di kecamatan tersebut.
1.6.4
Tahap Rekomendasi (Pola Penanganan)
Rekomendasi diperoleh dari pembobotan sederhana
yang berdasarkan tipologi permasalahan perumahan masyarakat kurang mampu yang
diolah dengan sistem pembobotan/ skoring untuk mendapatkan prioritas kawasan
perumahan kurang mampu.
Pembobotan dengan menggunakan indikator sederhana
yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan prioritas ini maka akan diperoleh satu
kawasan untuk nantinya akan dibuatkan pola penanganan pada tahun awal
pengerjaanHasil dari proses analisis terhadap semua aspek dikaji dan dievaluasi
sehingga dapat diketahui kondisi, factor-faktor penyebab sehingga dapat diambil
solusi penanganan perumahan masyarakat kurang mampu. Seperti halnya pada
tahap-tahap sebelumnya, tahap rekomendasi merupakan hasil masukan dari
stakeholder yang terdiri dari pihak pemerintah, masyarakat dan swasta dalam
menangani penataan kawasan sehingga dapat dirumuskan “kebutuhan/ need
assesment” yang digali dari seluruh komponen yang terlibat.
Penyusunan
pola penanganan ini berdasarkan analisis yang telah dilakukan baik itu aspek
fisik, social dan ekonomi beserta kebijakan pemerintah yang terkait, maka
didapatkan usaha penanganan dari pemerintah. Dari analisis fisik dan non fisik
tersebut didapatkan prioritas kawasan perumahan kurang mampu (dimana nantinya
akan diperoleh kawasan untuk penanganan tahun pertama). Dari prioritas tersebut
diperoleh satu kawasan yang akan ditangani.
Tahap
ini merupakan tahap akhir proses penanganan perumahan masyarakat kurang mampu,
dengan menindaklanjuti temuan tahapan-tahapan sebelumnya sehingga menghasilkan
tata laksana yang jelas dan mudah untuk diimplementasi. Proses ini membutuhkan
“kesepakatan” dari seluruh stakeholder yang terlibat sehingga diharapkan
implementasi penanganan kawasan dapat dilaksanakan sesuai dengan aspirasi dan
komitmen bersama. Proses ini melalui pendekatan Stakeholders Participatory Planning dan Stakeholders Investment
Program.
Pola penanganan ini, meliputi:
·
Aspek Penataan Bangunan meliputi Fisik, Sosial dan
Ekonomi
·
Aspek Fungsi dan Kegiatan
·
Aspek Prasarana Lingkungan Perumahan
·
Aspek Pengelolaan Kawasan
1.6.5
Teknik Analisis
Dalam mencapai tujuan maka digunakan beberapa teknik atau alat analisis.
Tahap analisis dalam penyusunan laporan ini menggunakan beberapa teknik
analisis, yaitu:
a. Analisis Kualitatif
Adapun sifat dari metode analisis kualitatif di
dalam penelitian ini digunakan untuk menerangkan data-data yang bersifat
kualitatif dan implikasi yang ditimbulkan dari data-data tersebut. Data yang
digunakan untuk melakukan analisis tersebut berasal dari wawancara instansi
serta dari penggunaan kuesioner kepada masyarakat. Teknik analisis yang digunakan
dalam metode analisis kualitatif tersebut adalah sebagai berikut:
§
Teknik Analisis Deskriptif
Kualitatif
Teknik ini dilakukan terhadap sekumpulan data
yang telah didapat melalui hasil kuesioner yang diberikan kepada masyarakat dan
juga pengamatan secara langsung. Tujuan dari teknik ini adalah untuk
menguraikan lebih lanjut data-data yang telah diperoleh untuk mendukung proses
penelitian. Teknik analisis ini digunakan untuk menganalisis karakteristik
masyarakat, analisis komponen-komponen pengadaan rumah.
§
Teknik Analisis Dekriptif
Normatif, yaitu teknik terhadap kondisi objek yang harusnya mengikuti suatu
aturan atau pedoman ideal tertentu. Adapun aturan baku yang merupakan standar
yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai landasan hukum berupa peraturan-peraturan
terhadap standar permukiman layak huni serta kebijakan lainnya yang terkait.
§ Teknik Analisis Dekriptif Spatial, yaitu dengan
teknik analisis interaksi keruangan yang diukur dari aksesibilitas dan
kesesuaian lokasi permukiman secara spasial.
b. Analisis Kuantitatif
Analisis kuantitatif yang digunakan dalam studi
ini adalah analisis yang digunakan untuk menginventarisasikan data perumahan
masyarakat kurang mampu secara lebih detai yaitu melalui distribusi frequensi sehingga terlihat jelas baik dalam sebuah
c.
Analisis Pembobotan
Pembobotan ini dilakukan dengan memberikan
skoring pada masing-masing variabel yang ada pada setiap kelurahan di masing
masing kecamatan. Adapun penilaian pembobotan pada masing-masing aspek dan
variabel di dalamnya adalah sebagai
berikut :
1.7 SISTEMATIKA
PEMBAHASAN
Sistematika
pembahasan laporan dalam penyusunan Laporan
Antara Studi Inventarisasi Perumahan Masyarakat Kurang
Mampu di Kecamatan Tembalang meliputi:
Bab I Pendahuluan
Bab
ini menguraikan tentang latar belakang penyusunan studi ini, maksud dan tujuan,
sasaran, ruang lingkup wilayah dan ruang lingkup substansi, dasar hukum ,
kerangka pikir, metodologi pekerjaan dan sistematika pembahasan.
Bab II Kajian Literatur Perumahan Masyarakat
Kurang Mampu
Bab
ini menjelaskan mengenai pengertian perumahan dan permukiman, pemahaman
mengenai masyarakat kurang mampu beserta kriteria dan indikatornya, serta
permasalahan perumahan yang pada umumnya dihadapi oleh masyarakat kurang mampu.
Bab III Kebijakan dan Gambaran Umum Perumahan Kurang
Mampu di Kecamatan Tembalang
Bab
ini berisi mengenai kebijakan perumahan Kota Semarang yang meliputi rencana
tata ruang kota, rencana pembangunan perumahan dan kebijakan perumahan di Kota
Semarang. Juga menjelaskan gambaran umum Kota Semarang, khususnya Kecamatan Tembalang
yang meliputi letak geografis, iklim, gelologi, topografi, penggunaan lahan,
kependudukan dan sarana, beserta dengan potensi permasalahan permukiman
masyarakat kurang mampu Kecamatan Tembalang
Bab IV Analisis
Kawasan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu
Bab
ini berisi analisis kawasan perumahan masyatakat kurang mampu di Kecamatan
Tembalang yang meliputi analisis kependudukan dan analisis karakteristik
perumahan masyarakat kurang mampu
Bab V Analisis Kawasan Prioritas Perumahan
masyarakat Kurang Mampu
Bab
ini berisi penentuan kawasan prioritas perumahan kurang mampu di Kecamatan
Tembalang beserta dengan analisis kawasan pada kawasan prioritasnya.
Langganan:
Postingan (Atom)