Selasa, 11 Juni 2013

Proyek Akhir - BAB I



BAB I
PENDAHULUAN


1.1          Latar Belakang
Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan (UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman). Definisi masyarakat kurang mampu adalah  kurangnya kemampuan dalam pemenuhan akan kebutuhan suatu hal. Masyarakat seperti ini pada dasarnya memiliki pendapatan namun masih dirasa kurang untuk kecukupan pencapaian sesuatu seperti kebutuhan akan sandang, papan maupun pangan dan kebutuhan lainnya. Permasalahan utama yang dihadapi oleh masyarakat miskin adalah terbatasnya fasiltas yang memandai dan layak terhadap perumahan yang sehat. Rendahnya mutu lingkungan permukiman dipandang dari segi fisik bangunan yang tidak memenuhi standar kelayakan.

1.2          Rumusan Masalah
Didalam rencana detail tata ruang Kota Semarang tahun 2011-2030, Kecamatan Tembalang termasuk didalam Bagian Wilayah Kota (BWK) yang ke VI. BWK VI meliputi Kecamatan Tembalang, difungsikan untuk kegiatan pendidikan, kawasan permukiman (kepadatan sedang-rendah), kegiatan campuran, kegiatan perdagangan dan jasa, kegiatan ekreasi dan konservasi. Dilihat dari kondisi fisik bangunan, masih terdapat beberapa permukiman yang tidak layak huni, hal tersebut dapat diartikan bahwa pemiliknya adalah masyarakat kurang mampu yang berpenghasilan rendah. Ketidakmampuan untuk memenuhi kriteria kelayakan rumah sehat menjadi salah satu penyebab adanya permukiman yang tidak sesuai dengan standar rumah yang layak dan sehat. Hal tersebut menjadi suatu interesting bagi penulis untuk mengkaji kelayakan permukiman masyarakat kurang mampu di Kecamatan Tembalang.
Oleh sebab itu dilakukan studi kelayakan permukiman masyarakat kurang mampu di Kecamatan Tembalang, sehingga nantinya bisa digunakan untuk menentukan arahan penanganan dari aspek fisik, aspek sosial, dan aspek ekonomi yang sesuai untuk masyarakat kurang mampu di Kecamatan Tembalang.
1.3          Tujuan dan Sasaran
1.3.1      Tujuan
Penyusunan proyek akhir ini bertujuan untuk mengkaji kelayakan permukiman masyarakat kurang mampu di Kecamatan Tembalang.
1.3.2      Sasaran
Sasaran yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan diatas adalah :
1.    Identifikasi kawasan permukiman Kecamatan Tembalang.
2.    Identifikasi kondisi kawasan permukiman masyarakat kurang mampu berdasarkan kriteria:
       §  Aspek fisik
       §  Aspek sosial
       §  Aspek ekonomi
3.    Pembobotan Penentuan Kawasan Prioritas Penanganan Perumahan Masyarakat  Kurang Mampu di Kecamatan Tembalang
4.    Pembobotan Penentuan Kawasan Non-Prioritas Penanganan Perumahan Masyarakat  Kurang Mampu di Kecamatan Tembalang

1.4          Ruang Lingkup
               1.4.1      Ruang Lingkup Wilayah Studi
Ruang Lingkup wilayah studi yaitu di Kecamatan Tembalang. Kecamatan Tembalang merupakan bagian wilayah kota (BWK) VI dari Kota Semarang. Wilayah studi ini menitik beratkan pada kawasan masyarakat kurang mampu yang tersebar di beberapa kelurahan. Adapun batas administrasi KecamatanTembalang adalah sebagai berikut :
Sebelah Utara             : Kecamatan Pedurungan dan Gayamsari
Sebelah Selatan          : Kabupaten Semarang
Sebelah Timur                        : Kabupaten Demak
Sebelah Barat             : Kecamatan Banyumanik dan Kecamatan Candisari 
1.4.2      Ruang Lingkup Materi
Ruang lingkup materi studi yang akan dikaji dalam penyusunan laporan ini mengenai kondisi fisik bangunan dan kondisi sarana prasarana berdasarkan kriteria penilaian kawasan masyarakat kurang mampu dilihat dari kondisi permukiman, antara lain meliputi:

a.    Aspek Fisik

§  Permanensi bangunan

-       Permanen

-       Semi permanen

-       Kayu/papan

§  Struktur bangunan

-       Atap

-       Langit-langit

-       Dinding

-       Lantai

-       Pondasi

-       Ventilasi/jendela

§  Prasarana

-       Jalan

-       Air bersih

-       Sanitasi

-       Drainase 

-       Persampahan

b.    Aspek Sosial

§  Pendidikan Keluarga

§  Backlog rumah

§  Jangkauan terhadap fasilitas umum

c.    Aspek Ekonomi

§  Mata Pencaharian

§  Tingkat Pendapatan 
§  Penduduk miskin
Setelah mengidentifikasi dari kriteria diatas untuk selanjutnya skoring pada setiap kriteria. Dari hasil pembobotan pada setiap kriteria diharapkan dapat menentukan kawasan yang menjadi prioritas permukiman yang tidak layak bagi masyarkat kurang mampu di KecamatanTembalang dan mendapat penganganan dari pemerintah daerah.

1.5          Kerangka Pikir
Dalam penyusunan laporan proyek akhir studi kelayakan permukiman masyarakat kurang mampu di Kecamatan Tembalang, digunakan kerangka pikir untuk mempermudah penyusunan laporan. Sehingga hasil yang diperoleh dapat terstruktur dengan baik.
 
1.6          Sistematika Penulisan
BAB I              PENDAHULUAN
Berisi tentang latar belakang, perumusan masalah, tujuan dan sasaran, ruang lingkup  wilayah studi dan ruang lingkup materi yang akan dikaji, kerangka pikir, dan sistematika penulisan laporan.
BAB II             KAJIAN KAWASAN PERMUKIMAN
Berisi tentang kajian teori tentang pengertian permukiman, pengertian perumahan tidak layak huni, standar dan indikator permukiman masyarakat kurang mampu, standar kawasan perumahan di perkotaan, bentuk penanganan permukiman kurang mampu, pedoman penilaian kawasan permukiman masyarakat kurang mampu.
BAB III            GAMBARAN UMUM KAWASAN PERMUKIMAN
Berisi tentang gambaran umum Kecamatan Tembalang, Kondisi eksisting permukiman Kecamatan Tembalang, serta kondisi kawasan permukiman masyarakat kurang mampu di Kecamatan Tembalang.
BAB IV           ANALISIS KELAYAKAN PERMUKIMAN MASYARAKAT KURANG MAMPU
Berisi tentang analisis yang digunakan dalam penulisan laporan. Analisis yang dimaksud analisis pembobotan pada setiap aspek, yaitu aspek fisik, aspek sosial, dan aspek ekonomi untuk mengetahui kelayakan permukiman masyarakat kurang mampu di Kecamatan Tembalang dan mendapatkan lokasi kelurahan yang menjadi prioritas
BAB V            KESIMPULAN & REKOMENDASI
                        Berisi tentang kesimpulan dan rekomendasi tentang penanganan kawasan prioritas
                        berdasarkan hasil skoring dari kriteria permukiman masyarakat kurang mampu.

Selasa, 15 Mei 2012

BAB I PENDAHULUAN LAPORAN ANTARA


1.1      LATAR BELAKANG
Perumahan merupakan salah satu kebutuhan yang sulit dijangkau oleh masyarakat miskin di Indonesia. Diperkirakan sekitar 4,5 juta unit besarnya backlog ketersediaan rumah yang layak huni disamping meluasnya kawasan kumuh yang dihuni oleh penduduk merupakan permasalahan perumahan yang dihadapi oleh Indonesia (PP. RI no 7 tahun 2005). Permasalahan utama yang dihadapi oleh masyarakat miskin adalah terbatasnya akses terhadap perumahan yang sehat dan layak, rendahnya mutu lingkungan permukiman dan lemahnya perlindungan untuk mendapatkan dan menghuni perumahan yang layak dan sehat.
Permasalahannya, masyarakat menengah ke bawah tidak pernah terpikir untuk memikirkan pola dan bentuk bangunan yang memadai. Tumbuhlah perumahan dengan bermacam-macam pendekatan yang umumnya jauh dari pemenuhan mutu kehidupan yang layak bagi penghuninya. Biaya ditekan asal murah, namun karena pengetahuan yang kurang, murah kemudian diterjemahkan dalam implementasi di lapangan sebagai murahan dan bermutu buruk.
Berbagai upaya telah diupayakan dilakukan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan perumahan bagi keluarga miskin. Keluarnya Kepmen Kimpraswil No 403/KPTS/M/2002 tentang pedoman teknis pembangunan rumah sederhana sehat dan Kepmen Kimpraswil No 24 /KPTS/M/2003 tentang pengadaan rumah sehat sederhana dengan fasilitas subsidi perumahan merupakan beberapa upaya yang dilakukan pemerintah dalam memperluas akses layanan perumahan dan permukiman yang sehat dan layak huni bagi masyarakat miskin. Pendekatan yang dilakukan adalah dengan pendekatan tridaya yaitu pendayagunaan lingkungan, pemberdayaan sosial dan pemberdayaan ekonomi. Ketiga pendekatan ini diharapkan masyarakat miskin dapat meningkatkan kapasitasnya untuk memperbaiki secara mandiri kondisi perumahan dan permukiman mereka.
Disamping itu upaya lainnya yang juga dilakukan adalah dengan memberikan bantuan sarana dan prasarana dasar permukiman bagi masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah, penyediaan sarana air bersih pada permukiman rawan air, penataan dan rehabilitasi permukiman kumuh, dan permberdayaan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan di perkotaan, kredit pemilikan rumah/ KPR bersubsidi, maupun pengembangan perumahan swadaya. (Komite Penanggulangan Kemiskinan, 2005: 59). Berbagai kebijakan tersebut belum menunjukkan hasil seperti yang diharapkan dalam mengatasi keterbatasan akses, mutu, dan kepemilikan perumahan dan permukiman sehat bagi masyarakat miskin.
Berbagai kendala dihadapi dalam melaksanakan program-program yang pernah diluncurkan tersebut, diantaranya adalah kurang tepatnya sasaran objek pelaksanaan program. Untuk mengimplementasikan pelaksanaan program-program yang tepat sasaran, maka diperlukan pelaksanaan inventarisasi perumahan masyarakat kurang mampu terlebih dahulu. Sehingga implementasi program dapat sebanding dengan kebutuhan masyarakat.
1.2     DASAR HUKUM
Dalam penyusunan studi inventarisasi perumahan masyarakat kurang mampu di Tembalang, peraturan hukum sebagai dasar penyusunan yang digunakan terdiri atas :
a)       Undang- undang Nomor 20Tahun 2011 tentang Rumah Susun
b)       Undang - undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
c)       Undang - undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
d)       Undang - undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
e)       Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun.
f)         Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah.
g)       Keppres No. 63 Tahun 2003 tentang Badan Kebijakan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional (BKP4N).
h)       Inpres No. 5 Tahun 1990 tentang Peremajaan Permukiman yang Berada di Atas Tanah Negara.
i)         Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No.1/Permen/M/2005 tentang Pengadaan Perumahan Dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR/KPRS Bersubsidi.
j)         Keputusan Menteri Negara Perumahan dan Permukiman No. 09/KPTS/M/IX/1999 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman (RP4D).
k)       Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No: 05/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Susun Sederhana Bertingkat Tinggi.
l)         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2007 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat.
m)     Keputusan Menteri KIMPRASWIL No.217/KPTS/M/2002 tentang Kebijakan Dan Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman
n)       PP 80 Tahun 1999 tentang Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun Yang Berdiri Sendiri.
o)       Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman (RP4D) Kota Semarang Tahun 2008
p)       Perda Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Semarang Tahun 2011 – 2031
q)       RDTRK BWK VI Kota Semarang Tahun 2010 - 2030
1.3     MAKSUD,TUJUAN DAN SASARAN
1.3.1   Maksud dari pekerjaan Studi Inventarisasi Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Kecamatan Tembalang adalah :
a).     Untuk menginventarisasi keberadaan perumahan masyarakat kurang mampu di Kecamatan Tembalang;
b).     Untuk mengidentifikasi karakteristik fisik, sosial dan ekonomi kawasan perumahan masyarakat kurang mampu di Kecamatan Tembalang;
c).      Untuk merumuskan rekomendasi awal pola penanganan kawasan perumahan masyarakat kurang mampu di Kecamatan Tembalang.
1.3.2     Tujuan dari pekerjaan Studi Inventarisasi Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Kecamatan Tembalang adalah :
a).     Tersusunnya data inventarissi kawasan perumahan masyarakat kurang mampu di Kecamatan Tembalang baik berupa peta, tabulasi dan deskripsi jelas yang menguraikan karakteristik kawasan;
b).     Teridentifikasinya karakteristik kawasan baik karakter fisik, sosial dan ekonomi;
c).      Tersusunnya rekomendasi awal terhadap penanganan kawasan perumahan masyarakat kurang mampu di Kecamatan Tembalang.
1.3.3    Secara umum sasaran pekerjaan Studi Inventarisasi Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Kecamatan Tembalang adalah :
a).     Menyiapkan indikator masyarakat kurang mampu secara normatif;
b).     Menyiapkan kebutuhan data yang sesuai terhadap lingkup materi pekerjaan;
c).      Menyiapkan perangkat survei yang lebih cepat dan akurat sehingga menjamin terciptanya hasil inventarisasi yang lebih baik, seperti halnya:
    • Peta kawasan studi;
    • Data sekunder yang berkaitan dengan materi dan lingkup pekerjaan;
    • Form kuesioner yang mudah dipahami dan berbobot;
    • Peralatan pendukung survei, seperti halnya digital camera, GPS, alat ukur dan alat tulis.
d).     Melakukan kompilasi data baik yang bersifat primer maupun sekunder;
e).     Mengidentifikasi karakteristik kawasan baik secara fisik, sosial maupun ekonomi;
 f).     Merumuskan rekomendasi awal penanganan kawasan.
1.4     RUANG LINGKUP
1.4.1   Ruang Lingkup Substansional
Lingkup materi pekerjaan yang perlu dilakukan adalah melakukan kajian inventarisasi perumahan masyarakat kurang mampu di Kecamatan Tembalang guna dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk pelaksanaan program peningkatan kualitas lingkungan permukiman.
Secara garis besar, lingkup materi pekerjaan memuat :
a).     Inventarisasi dan pengumpulan data
b).     Identifikasi
c).      Rekomendasi
1.4.2           Ruang Lingkup Spasial
Secara spasial, kegiatan penyusunan Studi Inventarisasi Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di kecamatan Tembalang, dengan lokasi studi adalah di Kecamatan Tembalang. Kecamatan Tembalang merupakan bagian wilayah kota (BWK) VI dari Kota Semarang. Adapun batas administrasi KecamatanTembalang adalah sebagai berikut:
Sebelah Utara      : Kecamatan Pedurungan dan Gayamsari
Sebelah Selatan  : Kabupaten Semarang
Sebelah Timur     : Kabupaten Demak
Sebelah Barat      : Kecamatan Banyumanik dan Kecamatan Candisari

1.5      KERANGKA PIKIR
Dalam mencapai kegiatan studi inventarisasi perumahan masyarakat kurang mampu di Kecamatan Tembalang  digunakan pendekatan triangulasi yang menggabungkan metode kualitatif dan kuantitatif. Strategi yang digunakan pada metode triangulasi ini adalah sequential exploratory strategy, yaitu penggunaan metode kualitatif lebih dominan daripada metode kuantitatif (Cresswell, 2003: 215). Dalam penelitian ini metode kuantitatif digunakan untuk memperkuat metode kualitatif yang digunakan.
Pendekatan ini dipilih karena dalam pengumpulan dan pengolahan data maupun analisis dilakukan secara kualitatif. Namun, dalam penyusunan kegiatan ini juga ditunjang dengan data dan analisis yang bersifat kuantitatif sebagai pendukungnya. Penyusunan laporan ini menggunakan perpaduan antara metode kualitatif dengan metode kuantitatif karena pada dasarnya kedua metode tersebut mempunyai arti penting pada proses analisis
 
1.6     METODOLOGI PEKERJAAN
Pendekatan dan metodologi dalam kegiatan studi inventarisasi perumahan masyarakat kurang mampu di Kecamatan Tembalang terdiri dari tahapan dalam proses kegiatan sesuai lingkup yang ada dalam KAK mulai dari pendataan, cara menganalisis sampai dengan output dalam kegiatan ini.
Proses kegiatan yang dibagi menjadi beberapa tahap dari mulai tahap persiapan sampai dengan rencana dan prioritas lokasi penanganan kawasan permukiman kumuh adalah sebagai berikut :
1.6.1           Tahap Persiapan
Merupakan tahap awal kegiatan konsultan dalam memulai pekerjaan setelah Surat Perintah Kerja (SPK) dari pihak pemberi tugas diterima. Kegiatan ini secara garis besar terbagi atas:

a.     Konsolidasi dan Penyiapan Alat/Metode Kerja (Tools).

Untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan, konsultan akan melakukan konsolidasi kepada seluruh tenaga ahli dan menyiapkan alat/metode kerja yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan, antara lain:
1.       Mobilisasi Personil dan Non Personil.
2.       Menyusun Rencana Kerja dan Jadual Pelaksanaan.
3.       Menyusun Metode Survei.
4.       Pemahaman terhadap KAK

b.    Koordinasi dan Konsultasi Awal.

Sebelum melakukan survei lapangan dan penentuan lokasi perencanaan, konsultan akan melakukan konsultasi dan koordinasi awal dengan:
1.       Pemberi tugas (tim teknis).
2.       Dinas terkait.
3.       Narasumber yang lain yang memiliki informasi, program dan data-data yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan studi inventarisasi perumahan masyarakat kurang mampu di Kecamatan Tembalang, sehingga diharapkan konsultan dapat bekerja dengan arah dan metode yang benar.
1.6.2           Tahap Survei dan Identifikasi
Tahap Survei dan Identifikasi, merupakan tahap pengumpulan data primer dan sekunder, untuk mendapatkan gambaran atas kondisi eksisting kawasan/lokasi perencanaan yang sudah ditetapkan, baik yang bersifat kondisi fisik maupun non fisik.  Tahap Survei dan Identifikasi merupakan tahapan penting bagi konsultan untuk mendapat informasi aktual kondisi lapangan melalui 2 (dua) kegiatan utama, yaitu:
a.     Survei Primer, pengamatan secara langsung ke lapangan bersama masyarakat/wakil masyarakat (community self survey).
Pada proses ini dilakukan dengan cara mensosialisasikan latar belakang pekerjaan, maksud dan tujuannya dan hasil/keluaran/output dari pekerjaan ini. Kemudian melakukan survei lapangan  bersama masyarakat, wawancara langsung dengan masyarakat tentang kondisi lapangan, potensi dan permasalahan, kebutuhan dan keinginan masyarakat dalam peningkatan aspek fisik dan non fisik rumah tempat tinggalnya.
b.    Survei Sekunder, dilakukan melalui survei instansional dan literatur yang terkait dengan literature terkait perumahan masyarakat kurang mampu (indikatornya), kebijakan, strategi, rencana dan program perumahan dan permukiman.
Survey Literatur ini bertujuan untuk mengumpulkan data sekunder tentang literature/ kajian teori mengenai perumahan masyarakat kurang mampu, mengenai kawasan perencanaan, kebijakan-kebijakan kota yang mengatur kawasan perencanaan secara langsung maupun tersirat dalam kebijakannya. Studi literatur ini dilakukan pada dinas/instansi terkait secara langsung atau tidak langsung dengan pekerjaan ini. 
Detail pelaksanaan tahap Survei dan Identifikasi Kondisi Eksisting di Kota Semarang (khususnya Kecamatan Tembalang), sehingga karakteristik fisik dan non fisik perumahan kurang mampu dapat diidentifikasi sebagai masukan yang signifikan untuk masing-masing kecamatan, yaitu:
1.     Kebijakan dan Strategi,  meliputi:
a.     Pembangunan Daerah Kota Semarang
b.     Perumahan dan Kawasan Permukiman.
c.     Prasarana dan Sarana Umum (PSU).
d.     Kebijakan lain yang terkait dengan penanganan perumahan masyarakat kurang mampu.
Data-data yang menunjang gambaran kebijakan dan strategi di atas, antara lain mengacu pada:
a.     UUD 1945.
b.     Undang-Undang No.1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
c.     Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
d.     Undang-Undang No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
e.     Peraturan Pemerintah (Perpres), Keputusan Presiden (Kepres), Peraturan Menteri (Permen) dan lain-lain yang terkait dengan penanganan perumahan dan permukiman
2.     Kondisi Tata Ruang Kawasan, meliputi:
a)      Aksesibilitas Kawasan terhadap sistem kota.
b)      Integrasi dan konstelasi kawasan terhadap fungsi kota dan sistem infrastruktur yang lebih besar (city scale).
c)       Sistem dan Struktur Ruang  Kawasan.
d)      Pemanfaatan Lahan (land use dan space use).
e)      Sejarah/histori kawasan.
f)        Aktor-aktor pelaku pembangunan yang terkait dengan penanganan kawasan (pemerintah, masyarakat dan swasta).
Data-data yang menunjang gambaran kebijakan dan strategi di atas, antara lain mengacu pada:
a)      RTRW Kota Semarang.
b)      RDTRK Kota Semarang (BWK VI)
c)       RP4D Kota Semarang.
d)      Rencana dan Program Rinci Kawasan.
3.     Kondisi Perumahan, meliputi:
a.       Aspek Fisik
·         Kondisi Alam/ lingkungan (missal kestabilan tanah)
·         Lokasi rumah
·         Prasarana (jalan, air bersih, sanitasi, air limbah, pembuangan sampah, drainase)
·         Kepadatan Bangunan
·         Struktur bangunan
-       Atap
-       Langit-langit
-       Dinding
-       Lantai
-       Pondasi
-          Ventilasi/ jendela
-          Penerangan
-          Bahan bangunan (terbuat dari apa? Dinding/ kayu/ gedek/ dll)
b.       Aspek Sosial
·         Jaminan kesehatan (terkait dengan kondisi rumah)
·         Pendidikan keluarga terutama kepala keluarganya
·         Status kepemilikan tanah
·         Status kepemilikan bangunan (terkait izin bangunan)
·         Keamanan baik tempat tinggal sendiri maupun lingkungan perumahannya
·         Jangkauan terhadap fasilitas umum
·         Kepadatan hunian
·         Kriminalitas
c.        Aspek Ekonomi
·         Mata Pencaharian
·         Pendapatan keluarga
4.     Kondisi Infrastruktur/Prasarana dan  Utilitas Kawasan, meliputi:
Kondisi fisik dan kondisi pelayanan infrastruktur dan utilitas di dalam kawasan, terdiri dari:
1)    Jalan.
2)    Drainase.
3)    Air Bersih.
4)    Sanitasi/Limbah.
5)    Persampahan.
5.     Kondisi Alam dan Lingkungan, meliputi:
a.     Kondisi dan topografi kawasan.
b.     Kondisi tanah, air dan udara di dalam kawasan perencanaan.
 
1.6.3           Tahap Analisis
Tahap Analisis ini merupakan tindak lanjut dari langkah identifikasi kawasan. Proses analisis ini akan dilakukan dengan menggunakan metoda pendekatan agar dapat digunakan untuk memberi alternatif solusi penanganan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.
Analisis didasarkan pada beberapa pendekatan:
1.     Pendekatan Kualitatif, meliputi:
·      Deskriptif , yaitu metode analisis dengan cara melihat keadaan objek penelitian melalui uraian, pengertian atau penjelasan terhadap analisis yang bersifat terukur maupun tidak terukur. Dalam studi ini, pendekatan secara deskriptif dimaksudkan untuk mengetahui karakteristik kawasan dan masyarakat penghuni.
·      Nirmatif, yaitu metode analisis terhadap kondisi objek yang harusnya mengikuti suatu aturan atau pedoman ideal tertentu. Adapun aturan baku yang merupakan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai landasan hukum berupa peraturan-peraturan terhadap standar permukiman layak huni serta kebijakan lainnya yang terkait.
·      Spatial, yaitu dengan metode interaksi keruangan yang diukur dari aksesibilitas dan kesesuaian lokasi permukiman secara spasial.
2.     Pendekatan Kuantatif, sebagai alat dalam proses mengakulasikan data0data ke dalam analisis yang berupa ukuran suatu objek kajian seperti ukuran luas, tinggi dan panjang. Dalam studi ini juga menggunakan distribusi frequensi sebagai alat untuk pendataan dan akulasi data yang ada.
3.     Kriteria, Kaidah dan Standar, baik yang menyangkut persyaratan teknis maupun non teknis suatu pengembangan kawasan, antara lain:
a.     Kriteria dan kaidah perencanaan.
b.     Standar dan perhitungan infrastruktur kawasan.
c.     Kelayakan investasi untuk penanganan prasarana kawasan.
Faktor-faktor yang dianalisis adalah:
1.          Review/kajian Kebijakan dan Strategi Pembangunan
Kendala dan dukungan dari aturan/hukum yang mengatur perencanaan dan pengembangan kawasan perumahan dan permukiman khususnya penanganan perumahan masyarakat kurang mampu.
2.          Analisis Bangunan Rumah Tidak Layak Huni
a.     Analisis fisik alam
b.     Analisis fisik bangunan
c.     Analisis sarana dan prasarana lingkungan perumahan
d.     Analisis kelayakan bangunan, berdasarkan standar konstruksi dan struktur bangunan, serta pelayanan fasilitas.
3.          Analisis Sosial Masyarakat
a.    Potensi dan permasalahan pranata sosial yang berlaku di masyarakat
b.    Hubungan sosial kekerabatan, keamanan, kriminalitas, dll
c.    Analisis kepemilikan/status bangunan perumahan.
4.          Analisis Ekonomi
a.    Analisis kebutuhan pengembangan ekonomi masyarakat terkait dengan jenis mata  pencaharian masyarakat.
b.    Analisis pendapatan masyarakat
5.          Analisis Pengembangan Infrastruktur Lingukungan Perumahan
a.    Analisis sistem dan hirarki infrastruktur kawasan
b.    Analisis integrasi infrastruktur kawasan terhadap wilayah sekitar dan atau sistem kota.
c.    Analisis keterpaduan infrastruktur kawasan antar sektor dan antar kawasan.
d.    Analisis Kuantitas dan Kualitas Pelayanan.
e.    Analisis kesesuaian perletakan dan distribusi/sebaran infrastruktur kawasan.
6.          Tipologi Permasalahan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu
Tipologi ini diperoleh dari analisis fisik (analisis bangunan rumah tidak layak huni), analisis sosial (analisis hubungan sosial masyarakat) dan analisis ekonomi (kemampuan masyarakat dalam peningkatan rumah).
7.          Penentuan Prioritas Penanganan
Penentuan prioritas penanganan masyarakat kurang mampu ini didasari pada dominasi jumlah rumah yang tidak layak huni dalam satu kawasan, jarak/ lokasi yang tidak layak huni yang berdekatan dan juga faktor infrastrukturnya yang tidak layak. Penentuan ini kemudian dibedakan urutan prioritasnya di kecamatan tersebut.
1.6.4           Tahap Rekomendasi (Pola Penanganan)
                    Rekomendasi diperoleh dari pembobotan sederhana yang berdasarkan tipologi permasalahan perumahan masyarakat kurang mampu yang diolah dengan sistem pembobotan/ skoring untuk mendapatkan prioritas kawasan perumahan kurang mampu.
                    Pembobotan dengan menggunakan indikator sederhana yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan prioritas ini maka akan diperoleh satu kawasan untuk nantinya akan dibuatkan pola penanganan pada tahun awal pengerjaanHasil dari proses analisis terhadap semua aspek dikaji dan dievaluasi sehingga dapat diketahui kondisi, factor-faktor penyebab sehingga dapat diambil solusi penanganan perumahan masyarakat kurang mampu. Seperti halnya pada tahap-tahap sebelumnya, tahap rekomendasi merupakan hasil masukan dari stakeholder yang terdiri dari pihak pemerintah, masyarakat dan swasta dalam menangani penataan kawasan sehingga dapat dirumuskan “kebutuhan/ need assesment” yang digali dari seluruh komponen yang terlibat.
Penyusunan pola penanganan ini berdasarkan analisis yang telah dilakukan baik itu aspek fisik, social dan ekonomi beserta kebijakan pemerintah yang terkait, maka didapatkan usaha penanganan dari pemerintah. Dari analisis fisik dan non fisik tersebut didapatkan prioritas kawasan perumahan kurang mampu (dimana nantinya akan diperoleh kawasan untuk penanganan tahun pertama). Dari prioritas tersebut diperoleh satu kawasan yang akan ditangani.
Tahap ini merupakan tahap akhir proses penanganan perumahan masyarakat kurang mampu, dengan menindaklanjuti temuan tahapan-tahapan sebelumnya sehingga menghasilkan tata laksana yang jelas dan mudah untuk diimplementasi. Proses ini membutuhkan “kesepakatan” dari seluruh stakeholder yang terlibat sehingga diharapkan implementasi penanganan kawasan dapat dilaksanakan sesuai dengan aspirasi dan komitmen bersama. Proses ini melalui pendekatan Stakeholders Participatory Planning dan Stakeholders Investment Program.
Pola penanganan ini, meliputi:
·         Aspek Penataan Bangunan meliputi Fisik, Sosial dan Ekonomi
·         Aspek Fungsi dan Kegiatan
·         Aspek Prasarana Lingkungan Perumahan
·         Aspek Pengelolaan Kawasan
1.6.5           Teknik Analisis
Dalam mencapai tujuan maka digunakan beberapa teknik atau alat analisis. Tahap analisis dalam penyusunan laporan ini menggunakan beberapa teknik analisis, yaitu:
a.       Analisis Kualitatif
Adapun sifat dari metode analisis kualitatif di dalam penelitian ini digunakan untuk menerangkan data-data yang bersifat kualitatif dan implikasi yang ditimbulkan dari data-data tersebut. Data yang digunakan untuk melakukan analisis tersebut berasal dari wawancara instansi serta dari penggunaan kuesioner kepada masyarakat. Teknik analisis yang digunakan dalam metode analisis kualitatif tersebut adalah sebagai berikut:
§  Teknik Analisis Deskriptif Kualitatif
Teknik ini dilakukan terhadap sekumpulan data yang telah didapat melalui hasil kuesioner yang diberikan kepada masyarakat dan juga pengamatan secara langsung. Tujuan dari teknik ini adalah untuk menguraikan lebih lanjut data-data yang telah diperoleh untuk mendukung proses penelitian. Teknik analisis ini digunakan untuk menganalisis karakteristik masyarakat, analisis komponen-komponen pengadaan rumah.
§  Teknik Analisis Dekriptif Normatif, yaitu teknik terhadap kondisi objek yang harusnya mengikuti suatu aturan atau pedoman ideal tertentu. Adapun aturan baku yang merupakan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai landasan hukum berupa peraturan-peraturan terhadap standar permukiman layak huni serta kebijakan lainnya yang terkait.
§  Teknik Analisis Dekriptif Spatial, yaitu dengan teknik analisis interaksi keruangan yang diukur dari aksesibilitas dan kesesuaian lokasi permukiman secara spasial.
b.       Analisis Kuantitatif
Analisis kuantitatif yang digunakan dalam studi ini adalah analisis yang digunakan untuk menginventarisasikan data perumahan masyarakat kurang mampu secara lebih detai yaitu melalui distribusi frequensi sehingga terlihat jelas baik dalam sebuah
c.        Analisis Pembobotan
Pembobotan ini dilakukan dengan memberikan skoring pada masing-masing variabel yang ada pada setiap kelurahan di masing masing kecamatan. Adapun penilaian pembobotan pada masing-masing aspek dan variabel di dalamnya adalah sebagai
berikut :
 
 

1.7       SISTEMATIKA PEMBAHASAN
Sistematika pembahasan laporan dalam penyusunan Laporan Antara Studi Inventarisasi Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Kecamatan Tembalang meliputi:
Bab I       Pendahuluan
Bab ini menguraikan tentang latar belakang penyusunan studi ini, maksud dan tujuan, sasaran, ruang lingkup wilayah dan ruang lingkup substansi, dasar hukum , kerangka pikir, metodologi pekerjaan dan sistematika pembahasan.
Bab II      Kajian Literatur Perumahan Masyarakat Kurang Mampu
Bab ini menjelaskan mengenai pengertian perumahan dan permukiman, pemahaman mengenai masyarakat kurang mampu beserta kriteria dan indikatornya, serta permasalahan perumahan yang pada umumnya dihadapi oleh masyarakat kurang mampu.
Bab III     Kebijakan dan Gambaran Umum Perumahan Kurang Mampu di Kecamatan Tembalang
Bab ini berisi mengenai kebijakan perumahan Kota Semarang yang meliputi rencana tata ruang kota, rencana pembangunan perumahan dan kebijakan perumahan di Kota Semarang. Juga menjelaskan gambaran umum Kota Semarang, khususnya Kecamatan Tembalang yang meliputi letak geografis, iklim, gelologi, topografi, penggunaan lahan, kependudukan dan sarana, beserta dengan potensi permasalahan permukiman masyarakat kurang mampu Kecamatan Tembalang
Bab IV     Analisis Kawasan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu
Bab ini berisi analisis kawasan perumahan masyatakat kurang mampu di Kecamatan Tembalang yang meliputi analisis kependudukan dan analisis karakteristik perumahan masyarakat kurang mampu
Bab V     Analisis Kawasan Prioritas Perumahan masyarakat Kurang Mampu
Bab ini berisi penentuan kawasan prioritas perumahan kurang mampu di Kecamatan Tembalang beserta dengan analisis kawasan pada kawasan prioritasnya.